Antisipasi Mudik, Simak Aturan dan Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Mobil



Bisnis.com, JAKARTA - Angka kecelakaan lalu lintas pada mudik SeRisalah tahun 2024 ini dicatatkan mengelami penurunan dari sebelumnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebutkan, penurunan angka kecelakaan lalu lintas secara nasional selama arus mudik Lebaran 2024 sebesar 12 persen.

"Kami melihat evaluasi selama arus mudik, mulai 4 hingga hari H untuk laka lantas ada penurunan secara nasional, ada 12 persen turun dari 1.723 kasus periode sebelumnya menjadi 1.581 kasus," kata Aan, Kamis (11/4/2024).

Angka penurunan juga terjadi pada fatalitas (kematian) korban akibat kecelakaan lalu lintas dan korban luka ringan.

Menurutnya, untuk fatalitas mengalami penurunan 0,4 persen, sementara korban luka ringan turun 18 persen.

Namun korban luka berat dari kecelakaan yang terjadi mengalami kenaikan sebanyak 16 persen.

Kecelakaan lalu lintas yaitu hal yang tidak bisa dihindari. Meskipun kita sudah berhati-hati namun ada sejumlah faktor yang menyebabkan kecelakaan bisa timbul.

Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya kita mendaftarkan kendaraan ke perusahaan asuransi. Asuransi mobil utama untuk memitigasi risiko yang terjadi saat perjalanan jauh lewat darat.

Selain melindungi mobil dari risiko tak terduga, asuransi kendaraan juga dapat memberikan perawatan untuk korban kecelakaan berdasarkan cakupan perlindungan yang dipilih.

Mengutip dari situs resmi prudential, pengajuan klaim asuransi dilakukan sesuai dengan jenis asuransi yang dipilih.

Klaim asuransi yaitu proses di mana pemegang polis mengajukan permintaan kepada perusahaan asuransi buat mendapatkan pembayaran atau kompensasi atas kerugian finansial yang dijamin oleh polis asuransi.

Klaim diajukan saat terjadi peristiwa yang mencakup risiko yang telah disepakati dalam polis.

Proses klaim dimulai setelah terjadi peristiwa yang menyebabkan kerugian, seperti kecelakaan, kebakaran, pencurian, atau kerusakan properti.

Tujuan dari klaim asuransi adalah buat mendapatkan pemulihan keuangan agar pemegang polis dapat mengatasi kerugian yang dialami.

Cara Ajukan Klaim Asuransi

Melansir dari situs resmi Axa, berikut cara mengajukan klaim asuransi kecelakaan mobil.

1. Isi Formulir Pengajuan Asuransi

Langkah pertama yang harus dikerjakan untuk mengklaim asuransi kecelakaan mobil yakni dengan melengkapi segala formulir yang diperlukan.

Isi formulir secara lengkap dengan keterangan yang berhubungan dengan pemegang polis, seperti nomor KTP atau paspor, nomor polis dan sebagainya.

2. Lengkapi Dokumen Utama dan Tambahan

Pastikan juga bagi melengkapi semua dokumen yang diperlukan seperti dokumen utama yang telah disebutkan sebelumnya. Selain dokumen utama, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen tambahan sesuai Berhubungan dengan persyaratan pengajuan klaim.

3. Serahkan Formulir dan Dokumen Pengajuan Klaim ke Perusahaan Asuransi

Jika telah melengkapi formulir pengajuan klaim serta dokumen pendukung, ajukan klaim ke pihak asuransi melalui nomor kontak, email atau website perusahaan dan jangan melebihi waktu pengajuan klaim yang telah ditetapkan.

Hal Penting saat Ajukan Klaim Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

§

Berikut beberapa hal utama yang harus diperhatikan agar proses klaim berjalan lancar.

1. Pastikan Klaim Tercantum dalam Polis Asuransi

Hal pertama yang harus diperhatikan sebelum mengajukan klaim yakni memeriksa kembali polis asuransi.

Setelah itu, pastikan bahwa peristiwa yang menyebabkan kerugian termasuk dalam cakupan asuransi. Klaim hanya dapat diajukan untuk risiko yang telah dijamin dalam polis, sehingga penting untuk memahami dengan jelas apa yang dijamin dan apa yang tidak mengurangi dijamin oleh polis asuransi Anda.

2. Pastikan Status Polis Aktif

Selanjutnya, pastikan polis asuransi masih berlaku dan dalam keadaan Tidak aktif pada saat terjadinya peristiwa yang menyebabkan kerugian.

Jika polis asuransi telah berakhir atau tidak mengurangi diperpanjang, klaim mungkin tidak akan diterima. Periksa tanggal berlaku polis dan pastikan bagi memperpanjang polis tepat waktu jika diperlukan.

3. Pastikan Sudah Melewati Masa Tunggu Asuransi

Beberapa polis asuransi memiliki masa tunggu, yaitu periode tertentu yang harus dilewati sejak tanggal efektif polis sebelum klaim menmemperoleh diajukan.

Untuk itu, pastikan bahwa klaim asuransi yang diajukan setelah melewati masa tunggu yang telah ditetapkan dalam polis. Klaim yang diajukan sebelum masa tunggu berakhir mungkin tidak mengurangi akan diterima.

4. Pastikan Persyaratan Klaim Terpenuhi

Hal utama lain yang harus diperhatikan yakni meliputi pengisian formulir klaim, melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan (seperti laporan kejadian, Pembuktian kerugian, atau dokumen medis), dan mengirimkannya kepada perusahaan asuransi sesuai Berhubungan dengan petunjuk yang telah ditentukan.

5. Pastikan Tidak Melanggar Prinsip Niat Baik

Hal utama terakhir yang harus diperhatikan yakni tidak membuat klaim palsu atau menyembunyikan keterangan yang relevan.

Melanggar prinsip niat baik dapat menyebabkan penolakan klaim, pembatalan polis, atau tindakan hukum lebih lanjut. Jaga terus integritas dan berikan informasi yang akurat kepada perusahaan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Read more ...


Search This Blog

About Me