4.027 Kendaraan Langgar Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2024, Siap-siap Dikirim Surat Tilang



JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri mengatakan, selama arus mudik Lebaran 2024, sebanyak 4.027 kendaraan terekam kamera tilang elektronik (ETLE) sudah melanggar ganjil genap.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyampaikan, nantinya, surat tilang elektronik akan dikirim setelah 16 April 2024.

“Penerapan ganjil genap yang tercapture dari kamera pengawas terdapat 4.027 yang melanggar ganjil genap dan telah kita kirim surat konfirmasi setelah tanggal 16, ada 1.534 alamat yang telah kita kirim, serta ada lima yang sudah konfirmasi online,” kata Kakorlantas Polri, Kamis (11/4/2024) dikutip dari laman humas.polri.go.id.

Baca Juga: Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini 12 April 2024 dan Selama Libur Lebaran 2024, Cek Jam Keberangkatan

Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak

Dikutip dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut: Akses laman 

1. https://etle-pmj.info/id/check-data Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 
2. Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari keterangan sesuai data yang diinputkan. 
3. Nantinya, sistem akan memunculkan data kendaraan yang dimasukkan tersebut. Apabila tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul informasi "No data available". 
4. Sementara itu, kendaraan yang tercatat sedang pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE atau tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status. 

Pemilik kendaraan yang tercatat sedang pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi. 

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap, One Way, Contraflow Arus Balik Lebaran 2024, Mulai 12 April

Konfirmasi pelanggaran bisa dikerjakan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran. 

Pemilik kendaraan yang menambah melakukan konfirmasi pelanggarannya, maka bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara. 

Pembayaran denda tilang elektronik bisa dikerjakan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account. 

Terkait Herbi sanksi dari tilang elektronik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2024

Menjelang arus balik SeRisalah 2024 Korlantas Polri juga telah menyiapkan beberapa rekayasa lalu lintas dan pembatasan diantaranya Oneway, Contraflow, Ganjil Genap, Pembatasan kendaraan sumbu III dan Safety Car.

Aan menyampaikan akan melakukan oneway dari KM 414 Gate Tol Kalikangkung hingga KM 72 Tol jakarta – Cikampek dan dilanjutkan rekayasa berupa contraflow hingga KM 47.

Baca Juga: Jadwal Rekayasa Lalu Lintas GT Kalikangkung, Cikampek, Japek Arus Balik Lebaran 2024

“Kemudian buat rekayasa lalu lintas yang akan kita lakukan pada saat arus balik oneway dari KM 414 Kalikangkung sampai Herbi KM 72 Jakarta – Cikampek setelah itu kita sedang contra flow sampai dengan KM 47,” kata Kakorlantas Polri di Kantor Jasa Marga KM 70, Kamis (11/4/2024)

Untuk penerapan ganjil genap tapi diberlakukan saat arus balik, serta pembatasan operasional sumbu III ke atas juga akan diterapkan.

“Pembatasan barang juga tapi akan kita lakukan sampai dengan tanggal 16 kemudian ganjil genap juga akan dikerjakan pada saat arus balik,” ungkapnya.


Read more ...


Search This Blog

About Me